KEPAHIANG, bengkuluekspress.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang mulai merekrut tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tanggal 15 Januari 2020. KPU Kepahiang membutuhkan tenaga PPK satu kecamatan 5 orang.
“Total keseluruhan tenaga PPK yang kita butuhkan, yaitu sebanyak 40 orang, karena satu kecamatan harus lima orang PPK,” terang Komisoner KPU Kepahiang, Supran Efendi.
Lanjut Supran, proses dan tahapan perekrut tenaga PPK ini, ditargetkan harus tuntas di bawah tanggal 10 Februari 2020. Dengan harapan tanggal 10 Februari 2020, 40 tenaga PPK yang lolos dalam seleksi tersebut sudah dilantik. \"Salah satu syarat menjadi anggota PPK, yaitu tidak terlibat dalam partai politik dan usia maksimal 60 tahun, karena pada Pemilu serentak kita tidak membatasi usia, tetapi sekarang sesuai dengan aturan yang ada dalam Pilkada ini ada batasan maksimal usia,” ungkap Supran.
Ditambahkannya, untuk honor yang diterima tenaga PPK bervariasi, untuk jabatan ketua sebesar Rp 2,2 juta perbulan, anggota Rp 1,9 juta, jabatan sekretaris Rp 1,5 juta dan staf Rp 1 juta dengan masa kerja selama 10 bulan, terhitung sejak pelantikan. \"Mereka yang ikut seleksi kita akan periksa kesehatannya ke Puskesmas yang kita tunjuk, sehingga ada jaminan bawah peserta yang ikut seleksi ini dalam keadaan sehat,” demikian Supran. (320)