BENGKULU, bengkuluekspress.com - Majelis taklim diharuskan terdaftar di Kementerian Agama. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Mengetahui hal itu, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan siap mendukung program pemerintah.
Menurutnya, kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam pasal 6 ayat (1) PMA nomor 29 tahun 2019, untuk memudahkan kemenag dalam memberikan bantuan. Program kebaikan hendaknya mendapat dukungan pemerintah daerah. Terlebih hal ini untuk meneguhkan persaudaraan.
\"Harus kita dukung apapun program pemerintah untuk kebaikan kita bersama,\" .
Dikatakan Helmi Hasan, Kota Bengkulu adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga program-program pemerintah dapat dipadang dengan kacamata yang positif. \" Mudah-mudahan hasilnya jadi positif , \" terangnya mengakhiri. (247)