BENGKULU, bengkuluekspress.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu, berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau gorila, pada Sabtu (23/11). Seorang tersangka pengedar tembakau gorila telah ditetapkan berinisial Nf (20), warga Gang Perhubungan, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Setelah menangkap tersangka, Sat Res Narkoba mengirimkan tembakau gorila ke Labfor Palembang untuk diteliti kandungan zat psikotropikanya.
\"Dari hasil pengajuan Lapfor Palembang tembakau gorila yang kita sita dari tersangka positif mengandung zat narkotika golongan I,\" jelas Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Sampson Sosa Hutapea, Selasa (3/12).
Sepuluh paket tembakau gorila berhasil disita polisi dari tersangka Nf. Tembakau gorila tersebut dipesan secara online melalui media sosial Instagram oleh tersangka. Akun media sosial tersebut beralamat di Bandung. Sudah tiga kali pelaku memesan tembakau gorila. Setiap pemesanan terduga pelaku membeli Rp 2 juta. Kemudian, dijual lagi Rp 700 ribu sampai Rp 250 ribu setiap paketnya. Paket tembakau gorila yang dipesan tersangka bisa lolos dari pemeriksaan, karena cara pengemasan yang rapi sehingga petugas tiga curiga.
Selain itu, dalam kotak paket tempat menyimpan tembakau gorila diberikan parfum. Ditambah lagi pengirimannya lewat jalur darat. \"Dijual Rp 700 sampai Rp 500 ribu. Efek memakai tembakau gorila ini lebih parah dari ganja. Tembakau yang umumnya kita tahu dicampur lagi dengan zat yang mengandung narkotika,\" imbuh Kasat Narkoba.
Dari pengakuan tersangka Nf, pelanggan tembakau gorila yang dia jual dari kalangan umum. Dia mengaku menjual tembakau gorila untuk menambah penghasilan. Karena penghasilan sebagai buruh harian tidak cukup. Uniknya, pelaku mengaku tidak pernah memakai tembakau gorila meski sudah berkali-kali menjualnya. \"Tidak pernah kalau makai. Aku beli sudah 3 kali lewat instagram. Orang yang jual itu dari Bandung,\" pungkas tersangka.(167)