KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Na (32), ASN staf Sekretaris Daerah (Sekda) yang tersandung kasus narkoba. Sanksi diberikan sesuai dengan hasil rekomendasi dari Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang yang tengah melakukan kajian.
Sekda Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM mengatakan, sanksi akan diberikan setelah kasus hukum Na memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Berdasarkan putusan mejalis hakim nantinya akan jadi bahan pertimbangan untuk menentukan sanksi berat, sangat berat atau ringan.
\"Sesuai aturannya, sanksi baru bisa diberikan setelah ada putusan inkrah atas perkaranya, sekarang masih proses di aparat penegak hukum,\" ungkap Zamzami.
Zamzami mengatakan, tidak ada tebang pilih dalam menjatuhkan sanksi terhadap oknum ASN dan bidan honorer yang sama-sama tersandung kasus narkoba. Karena pemberian sanksi akan dilakukan sesuai dengan prosedural. \"Ada yang bilang honorer disanksi, yang ASN kapan. Jelasnya dua-duanya disanksi, namun ada prosedural yang dilalui,\" terang Zamzami.
Sebelumnya Direktorat Narkoba Polda Bengkulu menangkap tiga perempuan, Minggu (17/11) sekitar pukul 23.45 WIB. Ketiganya, tersandung kasus narkoba jenis sabu, yaitu Na (32) ASN staf Sekda Kepahiang, Yms (26) bidan honorer Desa Permu Kecamatan Kepahiang dan Fy (26) seorang guru bahasa warga Kota Bengkulu. (320)