2.000 Butir Samcodin Diamankan

Jumat 15-11-2019,09:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Polres Bengkulu mengungkap peredaran obat Samcodin yang dipersalah gunakan untuk mabuk-mabukan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial Az warga Jalan DP Negara, Kelurahan Pagar Dewa dan Ri warga Jalan Nusirwan, Kelurahan Kampung Bali. Selain terduga pelaku, polisi juga menyita obat samcodin berbentuk tablet sebanyak 22 ribu butir.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan masyasrakat yang menyebutkan disalah satu warung manisan yang ada di Jalan Letkol Santoso, Kelurahan Pasar Melintang ada seorang laki-laki menjual samcodin. Dari informasi tersebut, polisi bergerak melakukan pengintaian dan menangkap Az. Dari tangan Az, polisi menyita 2000 butir samcodin. Dari pengakuan Az, samcodin tersebut didapat dari tersangka Ri. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Ri dengan barang bukti 20 ribu butir samcodin.

\"Dari laporan masyarakat, kemudian kita kembangkan dan berhasil meringkus dua tersangka dan menyita 22 ribu butir samcodin,\" jelas Kasat Reskrim, AKP Indramawan Kusuma Trisna SIK, Kamis (14/11).

Dari hasil pemeriksaan saksi ahli, kedua tersangka sama sekali tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi, serta tidak ada izin praktik menjual obat. Dengan demikian tersangka melanggar pasal 98 ayat (2) atau pasal 198 junti pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Karena tidak mengantongi pendidikan farmasi pelaku tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan farmasi sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian pada pasal 20 menerangkan dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian adalah seorang apoteker atau tenaga teknis kefarmasian.\"Dari ahli yang sudah kita mintai keterangan apa yang dilakukan kedua pelaku ini melanggar,\" pungkas Kasat Reskrim.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait