BENGKULU, bengkuluekspress.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu, berhasil meringkus lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka berasal dari bermacam status pekerjaan, ada dari ibu rumah tangga hingga mahasiswa.
Para tersangka ditangkap di empat TKP berbeda di Kota Bengkulu. Salah satunya residivis kasus narkoba yang baru keluar dua bulan berinisial Re (32), warga Jalan Kerapu, Kelurahan Berkas, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
\"Ada satu tersangka ini resedivis kasus narkoba baru keluar dua bulan lalu. Saat ditangkap kita menemukan tiga paket sabu. Kita lakukan penggeledahan dirumahnya dan menemukan 7 paket sabu yang disimpan tersangka di dalam vas bunga,\" jelas Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK, Senin (28/10).
Dari tangan tersangka Re, polisi menyita 10 paket kecil sabu, timbangan digital, skop plastik untuk memindahkan sabu, satu pak plastik klip, dua lembar kertas catatan dan sepeda motor. Tersangka ditangkap saat mengambil narkoba di sekitaran Jalan Nala Kelurahan Anggut Kecamatan Ratu Samban, Sabtu (26/10) sore. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan didalam handphone dan dua paket sabu yang ditempel didalam pipa paralon.
Tersangka lainnya berinisial As (29), warga Jalan Cempaka Kelurahan Kebun Beler, Kota Bengkulu. Tersangka ditangkap di sekitaran Jalan Iskandar, Kelurahan Tengah Padang, Rabu (23/10) lalu. Dari tangan tersangka As, polisi menyita satu paket sabu saat melakukan penggeledahan di badan tersangka.
Dari penangkapan tersangka As polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Ko (35) yang diduga berperan sebagai pengedar. Tersangka Ko ditangkap di salah satu bengkel yang ada di sekitaran Jalan Cempaka, Kelurahan Kebun Beler, Kota Bengkulu. Saat melakukan penggeledahan di dalam bengkel, polisi menemukan sepaket sabu yang disimpan pelaku di dalam laci.
\"Dari tangan As dan Ko total sabu yang kita sita 1,2 gram. Kuat dugaan mereka ini pengedar,\" imbuh Kasat Narkoba.
Disisi lain, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EO (35) warga Jalan Hibrida Raya Kota Bengkulu ditangkap Polsek Ratu Samban di salah satu wisma sekitaran Jalan Soekarno Kelurahan Anggut Atas, Sabtu (26/10). Saat ditangkap tersangka Eo baru saja selesai menghisap narkoba jenis sabu.
Polisi menyita alat hisap sabu, sepaket kecil sabu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapatkan informasi sabu yang digunakan berasal dari tersangka Am (29) residivis kasus pembunuhan yang berhasil ditangkap di sekitaran Jalan Meranti, Kelurahan Sawah Lebar, Minggu (27/10). Dari tangan AM, polisi menyita satu paket sabu, timbangan digital dan uang tunai Rp 500 ribu.
\"Kita masih melakukan penyelidikan untuk memburu bandar yang memasok sabu untuk mereka,\" pungkas Kasat Reskrim.
Dua Oknum Mahasiswa Transaksi SabuSementara itu, Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus dua orang mahasiswa berinisial RA dan RW. Mereka ditangkap diduga saat akan melakukan transaksi di sekitaran Gang Mayang 1, Jalan Hibrida III, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Sabtu (26/10). Dari tangan kedua pelaku yang merupakan asal Kabupaten Kepahiang, tim opsnal menemukan dua paket narkoba jenis sabu.
Dikatakan Kanit Opsnal Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Hendry Syaputra, bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan kerap terjadi transaksi narkoba di sekitaran Jalan Hibrida. Tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian setelah mendapatkan informasi tersebut. Saat melakukan pengintian tim opsnal melihat dua orang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan anggota menemukan dua paket sabu yang diletakkan di pinggir jalan.
\"Laporan dari masyarakat, kita kembangkan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka. Saat ini sudah kita tahan dan menjalani pemeriksaan,\" jelas Kanit Opsnal.(167)