Kepada BE korban mengaku kalau kejadian itu baru diketahuinya baru-baru ini saat dirinya hendak mengambil agunan BKPB sepeda motor Honda Vario yang sudah dititipkannya ke leasing itu sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman uang. Korban merasa setorannya selama ini sudah lunas selama 12 bulan. Namun saat korban mendatangi leasing itu dan mengutarakan niatnya untuk mengambil BPKB itu, ternyata pihak leasing menyatakan kalau korban belum menyetorkan 2 bulan setoran terakhir.
Karena korban ingin mengambil BPKB itu korbanpun masih menyerahkan uang setoran untk selama dua bulan yang dinyatakan belum dibayar oleh pihak leasing. Kendati membayar dua bulan yang dinyatakan belum dilunasi itu, korbanpun tetap tidak terima dan melaporkan oknum kolektor leasing itu ke Mapolres BS. \"Saya merasa dirugikan oleh ulah oknum itu pak,” ujar korban.
Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Pjs Kasi Humas Polres Bripka Sudarminto membenarkan kalau pihaknya sudah menerima laporan itu. ”Laporan korban sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti unit Reskrim,” ucapnya.(369)