“Untuk insentif pengurus masjid tiga bulan sudah masuk ke rekening Bank Bengkulu dan bisa ditarik,” kata Kabag Kesra Setda Kaur, Robi Antomi M Si, kemarin (2/10).
Ditambahkannya, transfer dana sudah dilakukan pihaknya kemarin, adapun rinciannya yakni imam Rp 350 ribu perbulan, khatib 250 ribu, bilal Rp 225 ribu dan gharim Rp 200 ribu perbulan, sedangkan guru ngaji Rp 500 ribu perbulan.
Selain mencairkan insentif, kemarin Bagian Kesra juga mengumpulkan para pengurus masjid di Masjid Agung Al Kahfi untuk melakukan evaluasi dan verifikasi. Robi mengatakan, pihak Kesra Setda bisa menghentikan pembayaran dan memindahkan kepada pihak lain bila saat dilakukan verifikasi, ternyata yang bersangkutan tidak menjalankan tugasnya.
“Jika ada guru ngaji atau pengurus masjid yang tidak aktif, atau diberikan rekomendasi diganti oleh pemerintah desa dengan alasan yang jelas, tentu akan dilakukan penggantian dan honor yang diberikan akan dihentikan,” terangnya.“Sudah kita berikan pemaparan tadi dengan sejumlah perangkat masjid di Kabupaten Kaur tentang kewajibannya masing-masing,” tambah Robi. (618)