Masuk HPT, Lahan Pekarangan Bisa Disertifikatkan

Kamis 26-09-2019,16:06 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress - Lahan pekarangan rumah warga di Desa Sido Mulyo dan Sendang Mulyo Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, yang berada di tengah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dapat disertifikat hak kepemilikan lahan oleh warga setempat. Ini setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mengusulkan pemutihan terhadap pemukiman warga setempat yang masih berstatus kawasan HPT dan usulan tersebut disetujui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI).

“Usulan untuk lahan pekarangan di dua desa itu,sudah disetujui KLHK RI,” kata Plt Kepala Bappelitbangda Kabupaten Mukomuko, Haryanto SKM. Lahan pekarangan warga tersebut seluas 21,56 hektar yang keseluruhannya merupakan pekarangan rumah warga dapat dikonversikan atau HPK.Artinya lahan tersebut tidak lagi sebagai kawasan hutan atau telah diputihkan. Dengan demikian, warga tersebut dapat membuat sertifikat tanah di lahan rumah mereka. “Kementerian LHK menyetujui pemutihan seluas 21,56 hektar, semuanya pekarangan rumah warga. Kalau yang kita usulkan untuk diputihkan lebih luas dari yang disetujui tersebut,” katanya.

Terkait status pemutihan lahan seluas 21,56 hektar yang berada di dua desa tersebut, kata Haryanto, tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari KLHK RI. Rapat Koordinasi tim dan survei lapangan sudah dilaksanakan, melibatkan pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung, Dinas LHK Provinsi Bengkulu, UPT KPHP Mukomuko serta Pemkab Mukomuko.

“Menunggu SK-nya lagi. Kalau SK sudah keluar, bagi warga yang mau menerbitkan sertifikat pekarangannya, sudah bisa. Mudah-mudahan kedepan bisa turun program prona di desa itu, supaya ada kepastian hukum hak kepemilikan tanah warga di dua desa tersebut,” ujarnya. Haryanto juga menyampaikan, belum semua areal pemukiman warga bisa disertifikat. Karena usulan untuk penurunan status kawasan belum disetujui.

Kedepan, pihaknya akan kembali mengusulkan penurunan status kawasan yang sekarang sudah menjadi pemukiman warga. Termasuk badan jalan menuju Desa Sido Mulyo dan Sendang Mulyo yang masih berada di atas kawasan HPT. “Jikalau lahan untuk badan jalan sudah turun status atau pemutihan, jalan tersebut kita bangun,” ungkap Haryanto.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait