“Awal perizinan agen penjualan gas elpiji itu, diperuntukan warga Desa Pasar Baru dan sekitarnya di Kecamatan Ipuh. Tetapi, kami sebagai warga banyak tidak mendapatkan gas tersebut. Hanya beberapa tabung gas saja yang ada dan dijual melalui warung-warung di desa ini,”kata warga setempat, Jamaludin kepada BE, kemarin (25/9).
sIa menduga, oknum agen yang loket penjualannya di Desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh tersebut tidak memprioritaskan kebutuhan warga setempat. Tetapi dijual kepada oknum warga lainnya dalam jumlah yang banyak dan diangkut menggunakan mobil dan dibawa keluar Ipuh.
”Ini yang kami keluhkan, harusnya gas elpiji 3 kg itu diperuntukan dan diprioritaskan warga Pasar Baru serta sekitarnya. Faktanya, malah di jual kepada pembeli dengan jumlah yang banyak dan dibawa keluar Ipuh. Sehingga kami tidak lagi mendapatkan gas tersebut,” ungkapnya.
Sekretaris Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE MAP dikonfirmasi BE mengingatkan, kepada penyalur ataupun agen gas elpiji di wilayah Kabupaten Mukomuko untuk mengikuti aturan yang ada.Selain terkait suatu wilayah penjualan, termasuk harga eceran tertinggi (HET).
“Untuk pengawasan gas elpiji kewenangan ESDM Provinsi Bengkulu. Dikarenakan, masuk wilayah Kabupaten Mukomuko, kita juga ikut dalam pengawasan barang-barang beredar. Kami ingatkan penjualan gas elpiji 3 kilogram itu prioritaskan warga sekitar. Untuk wilayah Ipuh, HET sebesar Rp 18.200/tabung khususnya elpiji 3 kilogram,” tegas Nurdiana.(900)