KEPAHIANG, BE – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Embong Sido segera ditunjuk. Karena pasca penetapan tersangka dan penahanan Kepala Desa (Kades) Embong Sido, Mulyen, Sekdes Abdurahman, dan Bendahara Deni Hadianto oleh Penyidik Tipidkor Polres Kepahiang, Senin 16 September lalu.
Menurut Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU, kasus dugaan korupsi yang menjerat Kades Embong Sido terjadi pada tahun 2017. Menyikapi kasus ini diakuinya Kades tersebut kooporatif karena yang bersangkutan besedia mengembalikan kerugian negara. Namun kasus tersebut sudah terlanjur gelar perkara di Mapolda Bengkulu sehingga kasus ini tetap berlanjut.
“Jadi, untuk Kades yang tersandung hukum ini kita tunggu putusan inkrah kasus tersebut. Seperti Kades Limbur Lama ini sudah lama, dan kasusnya sudah inkrah, jadi kita langusng melantik Kades PAW,” jelasnya.
Sementara untuk Kades Embong Sido ini, untuk jabatan kades di desa setempat akan ditunjuk Plt dari ASN untuk memperlancar roda pemerintahan di Desa setempat. Artinya jangan sampai roda pemerintahan desa terhambat karena kadesnya tersandung kasus hukum. “Sesuai dengan regulasi Pikades serentak akan dilakukan setelah Pilkada. Jadi, untuk jabatan Kades yang habis dan yang tersandung kasus hukum akan dijabat Plt,” pungkas Bupati. (320)