BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Polda Bengkulu, bekerja sama dengan Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu, untuk menindak lanjuti laporan masyarakat terkait penarikan kendaraan oleh petugas leasing atau debt collector. Salah satu saksi yang dimintai keterangan Kabid Pelayanan Hukum Kemenkumham Provinsi Bengkulu Suryanti. Dalam keterangannya di Polda ini, Suryanti menegaskan, debt collector yang menarik kendaraan konsumen menunggak cicilan wajib \'mengantongi\' sertifikat fidusia.
Dikatakan Suryanti, berdasarkan undang-undang nomor 42 tahun 1999 disebutkan sertifikat jaminan fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan leasing dalam proses penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Artinya saat penarikan kendaraan, debt collector harus membawa serta sertifikat fidusia, tanpa adanya surat tersebut eksekusi yang dilakukan bisa saja dibawa keranah hukum. Didalam undang-undang fidusia sudah diatur kepastian hukum terhadap debitur dan kreditur, sudah terlindungi masing-masing haknya.
\"Debt Collector wajib memiliki sertifikat fidusia yang terdaftar di Kemenkumham setelah terjadi akad kredit, sertifikat tersebut berfungsi saat melakukan penarikan jika ada kredit macet,\" jelasnya.
Bagaimana jika saat eksekusi kendaraan tidak memiliki sertifikat jaminan fidusia, tentu saja hal tersebut illagal dan tidak sesuai prosedur. Debitur juga bisa menanyakan kepada debt collector terkait sertifikat jaminan fidusia tersebut. \"Jika tetap melakukan eksekusi meski tidak memiliki sertifikat tentu ada sanksinya. Pihak kepolisian yang lebih paham terkait sanksi tersebut,\" imbuhnya.
Sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan sama dengan putusan pengadilan dan dilindungi Undang-Undang Fidusia untuk melindungi pihak leasing. Selama ini, tanpa adanya sertifikat fidusia, perusahaan pembiayaan harus melewati mekanisme pengadilan ketika hendak melakukan eksekusi.
Proses eksekusi kendaraan diantaranya pihak leasing harus memberikan surat peringatan satu hingga tiga kali saat debitur macet mengkredit kendaraan selama 3 bulan. Setelah memberikan SP1 hingga SP3, kreditur melalui tenaga jasa penagihan berhak melakukan eksekusi kepada debitur dengan syarat membawa sertifikat fidusia dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan. \"Jika sudah sesuai peraturan tetapi tidak ada tanggapan, kreditur bisa menarik kendaraan tersebut dengan syarat membawa sertifikat fidusia dan surat kuasa dari perusahaan. Akan lebih baik saat penagihan debt collector melakukan dengan sopan,\" pungkas Suryanti.(167)