Tabat Antar Desa Tak Kunjung Tuntas

Jumat 15-02-2013,18:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO,BE – Masyarakat  Desa Rawa Mulya (SP7) Kecamatan XIV Koto mempertanyakan penyelesain dan penegasan tapal batas antara Desa Rawa Mulya dan Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko. Pasalnya sejak munculnya saling klaim ditahun 1995 lalu hingga saat ini tabat antar 2 desa itu belum juga terselesaikan oleh pemerintah daerah. \"Kapan tapal batas ini terselesaikan. Tahun 2007 lalu nyaris terjadi adu fisik antara kedua belah pihak yang saling mengklaim. Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan diharapkan  pemerintah segera menyelesaikan tabat tersebut,\" kata Kades Rawa Mulya Jumadi, kemarin.

Menurutnya, tahun 2012 lalu telah dibentuk panitia dalam penyelesaian tabat tersebut yang melibatkan  perangkat desa yang berbatasan dan telah dilakukan pemasangan patok atau pilar sebanyak 4 titik. Hanya saja sejauh ini belum diketahui apa kelanjutannya. \"Patok yang perlu dipasang ada sekitar 20 patok. Setelah itu perlu adanya penegasan dari pemerintah daerah yang melibatkan pihak BPN. Sehingga batas desa tertib administrasi dan memilki kekuatan hukum,\" bebernya.

Kades berharap pemerintah daerah segera melanjutkan untuk menyelesaikan tapal batas tersebut. Sehingga akan diketahui dengan pasti batas yang sebenarnya serta tidak terjadi saling klaim antara warga di desa Rawa Mulya Kecamatan XIV Koto dengan masyarakat yang memiliki tanah di wilayah  Kelurahan Bandar Ratu. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait