Menurutnya, tahun 2012 lalu telah dibentuk panitia dalam penyelesaian tabat tersebut yang melibatkan perangkat desa yang berbatasan dan telah dilakukan pemasangan patok atau pilar sebanyak 4 titik. Hanya saja sejauh ini belum diketahui apa kelanjutannya. \"Patok yang perlu dipasang ada sekitar 20 patok. Setelah itu perlu adanya penegasan dari pemerintah daerah yang melibatkan pihak BPN. Sehingga batas desa tertib administrasi dan memilki kekuatan hukum,\" bebernya.
Kades berharap pemerintah daerah segera melanjutkan untuk menyelesaikan tapal batas tersebut. Sehingga akan diketahui dengan pasti batas yang sebenarnya serta tidak terjadi saling klaim antara warga di desa Rawa Mulya Kecamatan XIV Koto dengan masyarakat yang memiliki tanah di wilayah Kelurahan Bandar Ratu. (900)