“Ada yang tidak melapor selama 1 semester, bahkan ada yang sampai 2 semester hingga lebih. Ada 1 usaha yang tidakpernah memberikan laporan pengelolaan lingkungan di sekitar usahatersebut,” ujar Kepala DLH Kabupaten Mukomuko, Suwarto MPd melalui Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas, Fernandi SHut MM ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress (BE).
Delapan usaha itu adalah CV Anisa Talang Sepakat di Desa Talang Petai, tambang milik Ansori di Desa Pondok Panjang, CV Agung Jaya di Kecamatan Penarik dan tambang milik Dedy di Kecamatan Penarik. Selanjutnya, tambang Galian C batu milik Aris Ngadiono, tambang Galian C batu milik Hermansyah di Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya dan tambang Galian C batu milik Khairul Mukminin dan Sapri di Kecamatan Malin Deman.
Ia menambahkan, 8 tambang yang memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan atau UKL-UPL didaerah ini wajib melaporkan kegiatannya sebagaimana diatur dalamPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.“Sanksi administratif bagi pemegang izin lingkungan yang melanggarketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut, yakni teguran tertulis, paksaan pemerintah untuk menghentikan usaha tersebut,” tegasnya.
DLH hingga saat ini masih memberikan kesempatan kepada seluruh pemilik usaha tambang galian C legal untuk melaporkan kegiatannya. Selain itu, pihaknya juga akan menyampaikan peringatan tertulis kepada seluruh pemilik usaha tambang galian C di daerah ini untuk melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan di tempat usaha tersebut.(900)