“Jika usulan disetujui, kami merencanakan, sebagian besarnya akan dikucurkan langsung ke desa selaku penyelenggara. Kucuran dana ke desa itu berbentuk bantuan desa,” ungkap Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Gianto SH MSi.
Menurutnya, jika dana yang diusulkan tersebut dapat diakomodir seluruh di APBD, diperkirakan dana untuk Pilkades serentak akan mencukupi. Artinya, desa yang menyelenggarakan Pilkades tidak perlu lagi mengalokasikan dana di APBDes masing-masing.
“Jikalau sudah diakomodir di APBD sesuai usulan, kami menilai tidak perlu lagi dianggarkan di APBDes,” katanya. Adapun rincian usulan anggaran itu, diantaranya diperuntukan pengadaan surat suara, ATK panitia dan honorarium.”Untuk bilik suara dan kotak suara, kita sudah ada,” lanjut Gianto.(900)