KEPAHIANG, BE – Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2019, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kepahiang, menahan kendaraan mati pajak. Kendaraan itu diamankan ke Mapolres Kepahiang, sampai pemiliknya bisa menunjukkan surat kelengkapan kendaraan, serta bukti pembayaran pajak.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak SIK melalui Kasat Lantas Iptu S Simarmata menjelaskan, hampir setiap hari razia digelar, jajarannya menemukan kendaraan mati pajak. Kendaraan roda dua lebih mendominasi tidak dibayarkan pajaknya.
“Ada kendaraan mati pajak yang kita amankan. Tindakan ini tetap tilang yakni kendaraan yang kita tindak. Sampai pemilik bisa menunjukan pembayaran pajaknya,” tegas Simarmata.
Eks Kasat Sabara Polres Kepahiang ini menjelaskan, bila kendaraan mati pajak yang ditilang tidak perlu mengikuti sidang untuk mengambil kendaraan. Jika pemilik sudah bisa menunjukan surat menyurat kendaraan secara lengkap, serta melihat bukti penyetoran pajak kendaraan. Maka kendaraan baik motor atupun mobil sudah bisa dibawak pulang pemiliknya.“Ya, bisa lihat pembayaran pajaknya,” tutur Simarmata.
Menurutnya, hingga hari ke-8, Operasi Patuh Nala digelar pihaknya sudah menindakan 200 unit kendaraan. Sebanyak 150 unit roda dua sisanya merupakan kendaraan roda empat. “Total ada 200 unit, mayoritanya kendaraan roda dua,” ucapnya. Dari sekian banyak surat tilang yang dikeluarkan tersebut, mayoritas pelanggar anak di bawah umur.
“Jenis pelanggaran tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa kelengkapan surat kendaraan dan tidak menggunakan helm Standar SNI,” ungkapnya Kamis,(5/9).
Dijelaskannya lagi, memasuki 8 hari Operasi Patuh Nala 2019 ini, diakuinya, jika dibandingkan dengan hasil Operasi Nala sebelumnya kali ini ada penurunan. Permasalahan yang marak sekarang ini pengendara banyak anak di bawah umur, dan belum memiliki SIM.
“Kita juga sudah melakukan sosialisasi dengan sekolah. Kita berharap, dengan adanya Operasi Patuh Nala ini masyarakat sadar hukum, bagi yang belum memiliki SIM untuk segera mengurusnya. Demikian juga dengan kendaraan yang mati pajak agar diurus di Samsat. Yang paling utama kalau menggunakan kendaraan roda dua masyarakat harus menggunakan helm standard SNI,” tutupnya. (320)