OPD dan Dewan Mangkir Rapat
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress– Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019 – 2024 akan menerapkan sanksi tegas bagi OPD dan anggota DPRD yang mangkir rapat paripurna ataupun dengar pendapat. Sanksi tersebut tertera dalam tata tertib (Tatib) dewan yang tengah disusun Panja saat ini.
Ketua Panja Tatib DPRD Kepahiang, Drs Thobari Mu’ad SH MH mengatakan, rapat bersama tenaga ahli digelar, Rabu (4/9) sudah menyepakati penambahan fraksi pada pasal 126 untuk penajaman sanksi bagi OPD yang tidak hadir dalam rapat paripurna dan rapat bersama mitra kerja DPRD.
“Jelas ada sanksi, ya nanti ada proses hukum sesuai aturan. Pertama pasti peringatan, kedua mungkin peringatan agak keras dan ketiga kita minta Bupati berikan sanksi tegas,” ujar Thobari.
Menurutnya, sanksi tegas dibutuhkan karena selama ini banyak kepala dinas (Kadis) menyepelehkan rapat-rapat bersama. Sehingga tidak hadir atau hanya mengirim anak buah dengan kapasitas tidak memiliki atau bisa mengambil keputusan terhadap permasalahan yang dibahas.
“Karena kalau mengirimkan utusan saat rapat dengar pendapat, yang tidak dapat mengambil keputusan maka rapat akan berlarut-larut. Kalau kadis berhalangan bisa menunjuk perwakilan apa kepala bidang atau sekretaris tapi bisa mengambil keputusan. Jadi kinerja kita tidak terhambat memecahkan masalah yang kita bahas,” ungkapnya.
Selain peringatan atau teguran tersebut, DPRD juga merencanakan sanksi pemangkasan anggaran bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak hadiri rapat bersama dan paripurna. Supaya memiliki efek jera bagi OPD bersangkutan serta tidak meremehkan rapat-rapat digedung wakil rakyat. “Sanksi bisa memangkas anggaran, kita juga ada aturan mainnya, tadi cukup alot membicarakan itu,” tuturnya.
Ditegaskan Thobari, bila sanksi bukan hanya berlaku kepada OPD mitra kerja semata. Sebab, tatib juga mengatur sanksi bagi anggota DPRD yang mangkir atau tidak hadir dalam rapat-rapat. “Bukan hanya OPD yang diberikan sanksi, tetapi anggota DPRD yang tidak hadir rapat-rapat juga akan disanksi tegas,” ucapnya.
Tujuannya, agar adanya peningkatan kinerja, serta ingin mengembalikan marwah lembaga DPRD Kepahiang. Supaya rakyat juga senang dengan pola-pola yang dibuat, karena bisa lebih mudah memantau kinerja para wakil rakyat. “Sanksi bagi anggota dewan melalui Badan Kehormatan Dewan (BKD) saat ini harus tegas dan tidak boleh lemah,” tutup Thobari. (320)