ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Taba Kelintang Kecamatan Batik Nau tahun 2018 berupa pengadaan toilet rumah warga dengan dana Rp 536 juta untuk 107 KK, terus didalami Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Pihak Inspektorat BU pun memanggil masyarakat penerima uang program tersebut dari Kades. Pada Rabu (28/8) lalu, puluhan warga Desa Taba Kelintang datangi kantor Inspektorat BU. Dimana, masyarakat tersebut mengaku mendapatkan surat panggilan pemeriksaan, sebagai penerima kegiatan uang kes sebesar Rp 3 Juta. Sementara, masyarakat yang menerima uang sebesar Rp. 4.750.000, tidak mendapatkan pemanggilan.
Seperti diungkapkan oleh Sopran selaku BPD Taba Kelintang membeberkan, sebelumnya pihak Inspektorat telah turun meninjau ke desa, serta mempertanyakan langsung dengan warga sejauh mana kebenaran soal laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) BU pada tanggal 9 Juli 2019 lalu, yang saat ini diminta oleh pihak Kejari agar pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan awal.
Namun, setelah usai meninjau langsung ke desa, Inspektorat Pembantu Wilayah Satu (Irban I) kembali memanggil sebanyak 19 orang warga yang mendapatkan uang yang dibagi-bagikan kepala desa Taba Kelintang untuk pembuatan WC, agar dapat datang ke kantor Inspektorat di Kacamatan Kota Arga Makmur untuk pemeriksaan.
\"Tanggal 21 kemarin, tim dari Inspektorat yang dipimpin oleh Pak Andi Daniel sudah datang ke desa. Bahkan, mereka naik rumah turun rumah, mempertanyakan berapa jumlah uang yang warga terima dari Kades. Kok warga dipanggil lagi,\" ujar Sopran yang mendampingi warga ke Kantor Inspektorat BU.
Parahnya lagi, pihak Inspektorat meminta warga penerima bantuan yang bersumber dari Dana Desa untuk pembuatan WC sebesar Rp 3 juta itu membuat pernyataan, bahwa mereka menerima uang dari kades tersebut sebesar Rp 4.750.000. \"Pemanggilan kami hari ini, rupanya kami ditekan oleh pihak Inspektorat untuk menandatangani surat pernyataan bahwa kami menerima uang dari kades sesuai dengan RAB. Yakni sebesar Rp 4.750.000. Hal itu langsung kami tolak dan tidak mau kami menandatanganinya, karena kami merasa tidak pernah menerima uang yang nilainya segitu\" sambungnya lagi.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Pembantu Inspektorat BU Andi Danial, SH, MHum membantah keras adanya indikasi pemaksaan terhadap masyarakat agar membuat pernyataan menerima uang, sesuai dengan yang ada di RAB Kades. Dikatakan Andi, tujuan pihaknya memanggil kembali masyarakat ke kantornya itu guna memastikan dan menandatangani surat pernyataan berapa jumlah yang diterima warga.
Andi mengaku hal itu dilakukan guna menghitung jumlah temuan Inspektorat BU untuk dijadikan TGR. \"Kami sekarang lagi menghitung jumlah TGR-nya. Karena Berdasarkan peraturan, penggunaan DD itu tidak boleh diduitkan, dan harus dibangunkan. Sekarang kesalahan dari pihak kepala desa itu, DD dibagikan dengan masyarakat dalam bentuak uang tunai. Saat ini kami tengah melakukan tahapan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Taba Kelintang. Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, Dana Desa tidak boleh dibagi-bagikan dalam bentuak uang tunai kepada Masyarakat,\" jelasnya.
Andi Danial juga membantah jika pihaknya dikatakan seolah-olah menekan warga agar membuat surat pernyataan bahwa warga penerima uang DD untuk pembangunan WC telah menerima uang sesuai dengan RAB sebesar Rp 4.750.00 tersebut.
\"Surat pernyataan yang kami minta itu, tidak benar kalau dikatakan seolah-olah adanya penekanan. Karena warga yang dipanggil kemaren itu kami minta agar mereka benar-benar manyatakan, berapa jumlah uang sebenarnya yang mereka terima,\" ungkapnya.
Yang pasti, pihaknya tetap akan melanjutkan tahapan pemeriksaan, dimana dua substansi berbeda yang akan menjadi materinya. Pertama, kesalahan pihak Kades telah membagikan dana kegiatan jambanisasi ini berupa uang tunai kepada amsyarakat, kedua, adanya indikasi mark up terhadap kegiatan itu, dimana kades terindikasi membagikan uang yang semestinya krang lebih sebesar Rp 5 Juta per Kepala Keluarganya.
Namun faktanya, sebanyak 50 warga lebih justru hanya menerima Rp 3 Juta. Disini jika dikalkulasikan, Kades terindikasi melakukan markup sebesar Rp 2 juta terhadap 50 warga dengan jumlah Rp 100 juta. Kendati demikian, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi. \"Yang jelas, seperti itulah indikasi temuan terhadap pengelolaan DD Taba Kelintang. Jika nanti sudah menjadi LHP, temuan ini akan kami setorkan ke pihak Kejaksaan Negeri Arga Makmur,\" tandasnya.(127)