\"Ini sudah ada peraturan bupati nomor 41 tahun 2012 tentang pembentukan unit pelayanan perizinan terpadu satu pintu yang memiliki implikasi kebijakan pusat tentang PTSP ini,\" papar Untung.
Lanjutnya dampak positif adanya PTSP, pemerintah pusat akan memberikan alokasi khusus studi pengembangan potensi penanaman modal daerah. Kerjasama kegiatan promosi penanaman modal kerja sama kegiatan pelatihan penanaman modal di daerah. PTSP akan menjadi salah satu indikator untuk mendapatkan dana insentif senilai Rp 25 miliar kepada pemerintah daerah yang menetapkan PTSP. \"Kita akan terapkan pelayanan PTSP ini untuk memajukan daerah ini,\" pungkasnya. (117)