Anggaran Bantuan Hukum Gratis Belum Terpakai

Selasa 27-08-2019,11:12 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Program pemberian bantuan hukum secara gratis bagi warga miskin untuk tahun 2019 ini, telah disiapkan anggaran untuk melakukan pendampingan sebanyak enam perkara. Hingga hari ini (kemarin), anggaran yang telah disiapkan tersebut belum terpakai.

”Anggarannya masih utuh atau belum terpakai, khususnya untuk bantuan hukum bagi warga kurang mampu di daerah ini,” kata Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Bachtiar Sofian SH dikonfirmasi BE, kemarin (26/8).

Ia menambahkan, untuk pengacara pihaknya menyiapkan. Ini jikalau sudah ada permohonan yang disampaikan warga untuk mendapatkan pendampingan hukum. Beberapa bulan lalu, kata Sofi, ada warga dari Kecamatan Teramang Jaya menyampaikan permohonan untuk pendampingan dalam perkara dugaan penganiayaan. Namun persyaratan belum lengkap, salah satunya surat keterangan tidak mampu dari Kades setempat.

”Kami telah menyarankan agar warga yang bersangkutan untuk melengkapi dan ditunggu. Namun orang yang bersangkutan tidak lagi datang,” bebernya.

Sofi juga menyampaikan, pendampingan bantuan hukum bagi warga yang terindikasi mengarah ke dugaan tindak pidana. Pemkab bukan untuk melindungi atau membela oknum warga yang melanggar hukum. Namun hanya mendampingi atau menyiapkan penasehat hukum ketika menjalani proses hukum di kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.

Meskipun belum ada warga yang mengajukan permohonan, program bantuan hukum tetap dilanjutkan. Tidak menutup kemungkinan pula tahun 2020 mendatang berlanjut. Ini jika usulan anggaran disetujui dan diplotkan di APBD tahun 2020.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait