Kasus Penipuan Senilai Rp 90 Juta
BENGKULU, Bengkulu Ekspress — Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Pasma Royce SIK melalui Wadireskrimum AKBP Anjas Gautama Putra SIK mengatakan, jika untuk tersangka berinisial RY (52) seorang aparatur sipil negara (ASN) yang tinggal di Kelurahan Kandang Mas akan segera dikirimkan kembali ke pihak kejaksaan.
Pasalnya, penyidik sudah melengkapi kekurangan berkas perkara (BP) yang dianggap masih kurang sesuai dengan petunjuk dari pihak kejaksaan.
“Kekurangan berkas perkara yang sesuai dengan petunjuk jaksa sudah kita lengkapi, mungkin dalam waktu dekat ini akan segera kita kirimkan kembali ke pihak kejaksaan agar bisa segera P21 dan disidangkan,” kata Anjas, kemarin (25/8).
Anjas mengungkapkan, nantinya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh jaksa apakah sudah dianggap lengkap atau masih ada yang kurang sehingga perlu dikembalikan kembali.
“Yang jelas kita lengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan, mungkin Senin sudah kita kirim lagi,” tambahnya.
Seperti diketahui, pelaku RY menjadi tersangka dalam kasus penipuan terhadap korban Tyta Yoana dalam hal pinjam uang sebesar Rp 90 juta. Yang mana dengan modus yakni tersangka meminjam uang kepada korban sebesar Rp 90 juta dengan jaminan sertifikat tanah. Untuk menyakinkan korban, tersangka juga mengakui jika dirinya memiliki deposito uang di bank sebesar Rp 4,7 miliar.
Namun belakangan diketahui ternyata sertifikat yang dijaminkan kepada korban adalah bukan milik tersangka dan uang sebesar Rp 4,7 miliar tersebut nyatanya hanya akal bulusnya RY saja alias tidak ada. Atas hal itulah korban kemudian melapor ke Polda Bengkulu dan akhirnya dilakukan pengusutan oleh penyidik hingga pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. (529)