BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Jika tidak ada perubahan jadwal, sebanyak 109 desa di Kabupaten Kaur, akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tahun 2020 mendatang. Jumlahnya yang cukup banyak, mencatatkan rekor tersendiri karena dilaksanakan di lebih dari separuh desa di Kabupaten Kaur.
\"Tahun depan, selain akan menggelar Pilkada serentak, kita juga akan melaksanakan Pilkades serentak. Pelaksanaannya ada di 109 desa,\" kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur, Asmawi SAg, belum lama ini.
Dikatakannya, sebelumnya pihaknya merencanakan jadwal Pilkades akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2019 ini, namun karena dengan adanya Pilkada 2020, maka untuk Pilkades ditunda menjadi tahun 2020 mendatang. Penundaan sendiri dikarenakan berbagai hal, mulai dari anggaran belum tersedia dan yang lainnya. “Untuk desa yang akan melaksanakan Pilkades ini, saat ini rata-rata sudah dijabat oleh Pjs, dan kita pastikan untuk Pilkades akan dilaksanakan setelah Pilkada 2020,” terangnya.
Dikatakan, untuk persiapan, pihaknya akan melakukan pembentukan panitia desa dan panitia kabupaten. Dalam Pilkades ini panitia desa harus dibentuk oleh BPD, setelah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan. Kemudaian panitia tersebut langsung membuka pendaftaran calon kepala desa. Karena dalam UU diamanahkan jika jabatan Kades berakhir, maka BPD sudah melakukan perekrutan calon Kades.
“Untuk 109 desa yang akan mengelar Pilkades ini, ada Kadesnya meninggal dunia, bermasalah dan ada juga yang memang sudah habis masa jabatannya,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk pelaksanaan Pilkades serentak memang akan dilaksanakan pertengahan tahun. Namun, pihaknya belum mengetahui kapan tanggal dan bulan pasti dilaksanakan Pilkades tersebut. Sebab saat ini, ia masih menunggu perintah pimpinan. Namun untuk desa-desa yang masa jabatan Kadesnya berakhir, pihaknya telah menunjuk Pjs untuk melaksanakan roda pemerintahan desa. Pjs yang ditunjuk adalah PNS kecamatan atau Sekdes PNS sesuai dengan aturan yang berlaku. “Untuk aturannya, maksimal calon kepala desa itu lima orang, dan nanti untuk anggaran Pilkades itu tidak lagi dibeban oleh calon melainkan dari APBD langsung,” jelasnya. (618)