Tersangka OTT Dilimpahkan ke Pengadilan

Jumat 23-08-2019,13:20 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Dua tersangka dugaan pemerasan kepala desa (kades) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejari Kepahiang, dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu. Tersangka Suryadi (45) dan Cahaya Sasmita (40), diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis (22/8), sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah penyerahkan kedua tersangka langsung dibawak ke Lapas Bengkulu, sampai menunggu proses pelimpahan ke PN Tipikor.

Pelaksana harian (Plh) Kajari Kepahiang Gatot Guno Sembodo SH MH melalui Kasi Pidsus Rusyidi Sastrawan SH MH mengatakan, pelimpahan tahap dua dilaksanakan setelah pemberkasan perkara sudah tuntas.

“Serah terima antara jaksa penyidik dengan jaksa penuntut umum, yang diserahkan tersangka dan barang bukti. Insya Allah, besok (Hari ini, red) langsung kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu,” ungkap Rusydi kepada BE usai pelimpahan di Pengadilan kemarin (22/8).

Ia mengungkapkan, barang bukti yang dilimpahkan hampir sama pada saat tangkap tangan berlangsung. Ada uang tunai Rp 30 juta yang diamankan dari tangan tersangka. Dana tersebut berasal dari para tiga kades masing-masing Rp 10 juta bersumber dari dana desa. “Uang tersebut dana desa, makanya kita kenakan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001,” sebutnya.

Disinggung soal upaya praperadilan yang ditengah ditempuh kedua tersangka, Rusydi menegaskan, tidak ada permasalahan. Karena, praperadilan diatur dalam ketentuan hukum, merupakan hak bagi tersangka. Namun jaksa juga memiliki kewenangan melimpahkan tersangka dan barang bukti jika proses penyidikan sudah tuntas. “Terkait praperadian, berbeda karena itu adalah hak para tersangka tetapi kita hormati prosesnya. Kita menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum jadi semuanya jalan,” tutur Rusyidi.

 

Ditegaskan Rusdy, jika jaksa Kejari Kepahiang siap menghadapi gugatan praperadilan kedua tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. “Jaksa Kejari Kepahiang siap menanggapi di Praperadilan di PN Kepahiang,” tutupnya.

Kuasa Hukum Tersangka Firnandes Maurisya SH MH ketika dikonfirmasi BE usai mendampingi klainnya dalam pelimpahan tahap dua kemarin (22/8) menegaskan, pelimpahan merupakan kewenangan kejaksaan dan sudah prosedur hukum

Ia tetap optimis usaha praperadilan berjalan secara baik walaupun pelimpahan ke Pengadilan Tipikor PN Bengkulu, dilaksanakan secara cepat oleh kejaksaan. “Pelimpahan P21 dari penyidik kepenuntut umum ini memang itu mekanismenya. Yang kedua terkait dengan praperadilan akan kita ikuti mekanismesnya, praperadilan akan dimulai 2 September,” ungkap Firnandes,

Dikatakan Nandes, sapaan akrab Firnandes, praperadilan dinyatakan gugur sesuai dengan hukum acara setelah pengadilan yang memeriksa pokok perkara membuka sidang dan dibacakannya dakwaan.

“Sekarang ini belum, siapa tahun penuntut umum belum mau menyerahkan ke Tipikor atau mau perpanjang, tetapi kalau sidang pokok perkara digelar sebelum prapid, maka prapidnya dinyatakan gugur. Kami akan menunggu sampai dibuka sidang pertama dakwaan. Setelah itu, baru kami bisa menyatakan ini gugur. Kami tetap menunggu sampai tanggal 2 September,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Intelejen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, mengamankan 5 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Selasa (30/8), kelimnya Suryadi (45) Ketua LSM Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) dan Cahaya Sasmita (40) Kadiv Advokasi BPAN, serta Kades Bayung Ladan, mantan Kades Cerbon Baru, Hamzah (Sekdes), kades Talang Babatan, Ali Imron, dan Kades Benuang Galing, Aliansono.

Dalam pemeriksaan, penyidik menetapkan Suryadi dan Cahaya Sasmita jadi tersangka dugaan mengintimidasi 3 kepala desa (Kades) 1 Sekretaris Desa (Sekdes). Sehingga, bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp 30 juta. Sedangkan, 3 kades dan 1 sekdes yang menyerahka uang Dana Desa (DD) sebesar Rp 30 juta dilepas karena berstatus sebagai saksi. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait