Tersangka Curanmor Diringkus

Jumat 23-08-2019,10:45 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

MUARA SAHUNG, Bengkulu Ekspress - Jajaran Polsek Muara Sahung berhasil meringkus satu tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Tersangkanya yakni MI (22), warga Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur diringkus Polisi, karena melakukan pencurian motor Honda Supra Fit milik Iwan (28), Warga SP3 Desa Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung, tanggal 3 Juli 2019 lalu.

“Untuk tersangka kita amankan dirumahnya, dan saat ini tersangka bersama barang bukti motor curian itu sudah kita amankan di Polsek,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK melalui Kapolsek MS Ipda Yevi Mulyadi S Sos, kemarin (22/8).

Dikatakan Kapolsek, pengungkapan kasus Curanmor tersebut sekitar pukul 21.00 WIB diawali dari pelaporan korban Iwan, yang mana sepeda motor Honda Supra tanpa Napol yang ia parkir kurang lebih 50 meter dari acra pesta pernikahan di Desa Bukit Makmur. Tersangka mencuri dengan cara langsung menghidupkan sepeda motor tersebut di karenakan sepeda motor tersebut tidak memiliki kunci lagi. Karena sadar motornya diciri pelaku korban memilih membuat laporan pengaduan ke Polsek Muara Sahung.

“Waktu kita menerima laporan korban anggota langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan terkait pencurian tersebut,” terang Kapolsek.

Ditambahkannya, dalam penyelidikan didapati informasi bahwa kendaraan jenis seperti yang hilang dicuri, ada dengan tersangka. Lalu jajaran Polsek MS melakukan pengecekan. Setelah dipastikan benar bahwa kendaraan tersebut merupakan motor yang dicuri, kemudian dilakukan penangkapan tersangka yang masih bersatus bujang itu. “Kini tersangka masih kita lakukan pemeriksaan termasuk keterlibatan tersangka lain. Untuk tersangka kita kenakan pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait