Tilap Uang Rekan, Petani Diringkus

Kamis 22-08-2019,10:55 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Seorang petani berinisial ED (33), warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur, terpaksa harus mendekam dibalik sel tahanan Mapolres Kaur, Selasa (20/8) malam. Pasalnya pria yang bekerja sebagai petani dan pebisnis ini diamankan anggota Satreskrim Kaur lantaran melakukan penipuan rekan bisnisnya hingga menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 40 juta.

“Tersangka ini kita amankan setelah korban melapor ke kita, dimana tersangka melakukan penipuan uang Rp 40 juta milik korban,” kata Kapolres Kaur AKBP AriEf Hidayat S Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman SE, kemarin (21/8).

Dikatakan Kasat, tersangka diamankan Selasa (21/8) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah tersangka di Desa Ulak Bandung. Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari anggota Polres Kaur menerima laporan korban Edi (35) Warga Ulak Bandung, dengan nomor Lp / 426 - B / VIII / 2019 / Bkl / Reskrim, Tgl 19 Agustus 2019 tentang penipuan uang. Kejadian itu bermula dari tersangka mengajak korban bekerjasama jual beli durian dengan cara korban memberikan uang sebesar Rp 40 juta, dan dimana tersangka menjanjikan keuntungan dari uang tersebut kepada korban. Akan tetapi sampai dengan habis musim durian dan uang yang diberikan korban Rp 40 juta dan keuntungan tidak diberikan kepada korban. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 40 juta dan melaporkan tersangka ke Mapolres Kaur. Mendapati laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Kaur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.

“Tersangka kita amankan tanpa perlawanan, dan tersangka juga mengakui jika telah melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya itu,” terang Kasat.

Akibat perbuatanya itu, pelaku harus mendekam ditahanan Mapolres Kaur dan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait