MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Baru beberapa minggu menjabat Kejari Mukomuko, Hendri Antoro SAg SH MH berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 1,8 miliar. Karena, kemarin (19/8), jaksa negara yang melakukan pendampingan hukum memenangi perkara perdata. Penggugat adalah pihak rekanan PT Cipta Konstruksi Abadi dan yang digugat Pemkab Mukomuko dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terkait pembangunan balai daerah tahap satu tahun 2017 lalu.
“Alhamdulillah, kita selaku pengacara negara memenangi atas gugatan PT Cipta Kontruksi Abadi dalam perkara perdata. Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, hari ini Senin (19/8),” kata Kajari Mukomuko, Hendri Antoro SAg SH MH didampingi Kasi Datun, Dwi Pranoto SH.Menurutnya, majelis hakim PN Mukomuko mengeluarkan putusan menolak gugatan penggugat dan menyatakan bahwa progres pekerjaan yang berhasil dikerjakan oleh pihak penggugat hanya 98,57 persen. Sehingga menyatakan masih ada sisa pekerjaan yang persentasenya 1,4 persen atau senilai Rp 125 juta. Bahkan penggugat pun dikenai hukuman membayar biaya perkara sebesar Rp 1,5 juta. Pihak rekanan yang menggugat Pemkab Mukomuko dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko merupakan rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan balai daerah tahap satu dengan nilai kontrak sebesar Rp 8,7 miliar tahun anggaran 2017. Mereka menggugat, lantaran tidak terima dilakukannya pemutusan kontrak, pemberian denda, penghitungan jumlah denda, proses pembayaran denda dan pemotongan jaminan pelaksanaan. Kajari mengatakan, pendampingan terhadap Pemkab Mukomuko, lantaran pihaknya bukan hanya sebagai penindak. Tetapi juga sebagai jaksa pengacara negara yang posisinya mendampingi Pemkab. Baik itu, dalam hal penanganan perkara mitigasi dan non mitigasi. Kajari berharap, dengan adanya putusan dan kejadian tersebut bisa menjadi perhatian oleh pihak rekanan atau kontraktor. Untuk bisa taat terhadap kontrak yang sudah dibuat, agar kegiatan pembangunan di Pemkab Mukomuko, khususnya konstruksi bisa berjalan lebih optimal. Kasi Datun menambahkan, Pemkab Mukomuko selaku yang digugat dan memenangi atas tuntutan dari penggugat. Karena selaku pengacara negara mempunyai bukti-bukti yang kuat dalam penanganan perkara dibidang perdata tersebut.
“Ini tidak lain, tim selaku pengacara negara mempunyai bukti-bukti yang kuat. Jajarannya terus bekerja maksimal dan profesional dalam mengawasi serta menangani perkara, baik yang diminta pendampingan maupun tidak dilakukan pendampingan.Terutama dalam memprioritaskan penyelamatan kerugian negara,” ungkap Dwi Pranoto.(900)