Pelaku Usaha Dilarang Gunakan Gas Subsidi

Senin 19-08-2019,11:21 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng bakal menindak tegas pelaku usaha yang menggunakan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram (Kg) atau biasa disebut gas melon.

\"Sesuai dengan aturan, pelaku usaha dilarang menggunakan gas melon,\" tegas Kabid Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Benteng, Sarkoni SH, kemarin (18/7).

Dari laporan yang diterima, ungkapnya, banyak ditemukan pemilik usaha yang sengaja memanfaatkan gas melon. Selain harganya yang murah, keberadan gas melon juga lebih mudah didapat di warung-warung kecil milik warga. Bahkan, tak jarang pemilik warung sengaja mencari gas melon di sejumlah lokasi demi untuk mendapatkan tabung dalam jumlah banyak.

\"Banyak rumah makan, warung gorengan serta usaha lain yang menggunakan gas melon. Semestinya tak boleh. Mereka harus menggunakan tabung gas warna pink atau tabung gas 12 kilogram,\" jelas Sarkoni.

Banyaknya pelaku usaha yang memburu gas melon, tambahnya, menjadi salah satu pemicu terjadinya kelangkaan. Sebab, kebutuhan mereka cukup banyak dan membuat stok di pangkalan serta di warung selalu menipis. \"Dalam kondisi langka, situasi seperti itu sering dijadikan peluang bisnis bagi penjual gas. Harga yang ditawarkan jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET),\" jelasnya.

Menyikapi hal ini, terangnya, Disperindagkop Kabupaten Benteng akan melakukan pemeriksaan di sejumlah warung. Tahap awal, pihaknya akan memberikan teguran agar tak lagi membeli gas elpiji untuk kepentingan rumah tangga tersebut. \"Dalam waktu dekat kami akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke semua rumah makan dan warung. Kamipun berharap agar mereka bisa memahami aturan,\" demikian Sarkoni.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait