Ia mengatakan, arsiparis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kearsipan pada instansi pemerintah, tidak termasuk kegiatan mengurus, memberkaskan dan mengelola arsip-arsip aktif. Karena itu, pelayanan kearsipan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan BU belum bisa berjalan secara maksimal, mengingat tenaga kearsipan harus bekerja sesuai dengan SOP masing masing, sedangkan Dinas Kearsipan masih kekurangan tenaga.
\"Dengan kekurangan ini untuk pelayanan kearsipan kita belum bisa berjalan dengan maksimal,\" ungkapnya.
Lebih lanjut Suharlan menyampaikan, pihaknya tahun ini kembali mengajukan penambahan tenaga kearsipan, dan itu semua tergantung dengan keuangan dan kebijakan pemerintah daerah. Ia berharap, pemerintah daerah bisa mengakomodir kebutuhan yang disampaiakan, sehingga status kurang baik Dinas Kearsipan dan Perpustakaan BU bisa berubah ke yang lebih baik.
\"Kita sudah menyampaikan dengan kepala daerah, dan kita juga harus memaklumi keuangan daerah, yang jelas tanggapan kepala daerah sangat bagus akan diusahakan untuk penambahan tenaga arsiparis ini,\" tandasnya.(127)