BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Polda Bengkulu melakukan pelimpahan tahap II terhadap mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Mulya Wardana ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa (13/8) sore. Setelah melakukan proses administrasi dan pemeriksa kesehatan, Mulya yang mengenakan rompi orange digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Bengkulu. Tidak ada keterangan apapun terkait penahanan tersebut, Mulya hanya diam saat ditanya awak media.
\"Semuanya sama kedudukannya dimata hukum, sebelumnya terdakwa Fintor juga kita tahan saat dilimpahkan,\" tegas Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan SH MH.
Selanjutnya, Mulya dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Utara, proses sidang akan melibatkan jaksa dari Kejari Bengkulu Utara. Berkas secepatnya diteliti jaksa untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Didalam berkas tersebut, Mulya ditetapkan tersangka terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pemungutan dana non fisik di Dinas Kesehatan Kabupaten Benteng tahun 2018.
\"Secepatnya berkas akan dilimpahkan oleh Kejari Bengkulu Utara ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,\" imbuh Aspdisus.
Mulya Wardana dijerat dengan pasal 12 huruf f undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sejak ditetapkan tersangka sekitar bulan Januari 2019 lalu Mulya Wardana tidak ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Mulya pernah menjadi saksi bersama dengan mantan Kepala Dinkes Benteng Elyandes Kori dalam persidangan terdakwa Fintor Gunanda. Dari pengakuan mereka berdua, diketahui pemotongan dana non fisik kegiatan di Dinkes Benteng sudah menjadi budaya. Fintor Gunanda yang menjabat mantan bendahara Dinkes Benteng sudah mendapatkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Vonis dibacakan bulan Juli 2019 lalu di PN Tipikor Bengkulu.(167)