KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam. Sekretaris Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) berinisil Re (55), yang terkena OTT (orang tertangkap tangan) oleh tim Kejari Kepahiang, pada Selasa sore (30/7), akhirnya malamnya dilepas. Termasuk melepaskan 4 kades dan mantan kades yang memberikan uang suap.
Tim gabungan Jaksa Intelejen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, hanya menahan Su (45) dan Cas (40) yang diamankan bersama dengan sekretaris aliansi dan kades saat OTT berlangsung. Su dan Cas sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Curup Rejang Lebong.
Kasi Pidsus Rosyidi Sastrawan SH MH mengatakan, Re yang ikut diamankan saat penyegelan kantor BPAN LAI, dilepas karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus dugaan pemerasan atau itimidasi kepada kades agar memberikan sejumlah uang.\"Ya Re dilepas karena tidak cukup bukti keterlibatan, \" ujar Rosyidi.
Selain Re, jaksa juga memulangkan Kades Talang Babatan, Kades Bayung, Kades Benuang Galing dan Eks Kades Cerebon Baru yang memberikan uang total Rp 30 juta kepada dua tersangka. \"Re jadi saksi dan para kades itu korban, \" sebutnya.
Hingga Selasa malam (30/7), tim penyidik Kejari terus berupaya mengumpulkan barang bukti. Dengan mencari dokumen-dokumen terkait, serta menggali keterangan para saksi. (320)