Dengan diterimnya surat ini DPRD menargetkan dalam 30 hari kedepan cawagub yang baru sudah terpilih. Pelaksana tugas harian (Plh) Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Syaiful membenarkan surat usulan 2 nama Cawagub sudah diterima lembaga DPRD Provinsi Bengkulu. DPRD, kata Syaiful segera memprosesnya dengan menaikannya kepada unsur pimpinan.
\"Kita pasti memprosesnya. Biasanya, setelah itu pimpinan menyurati fraksi di DPRD provinsi untuk membentuk panitia pemilihan (Panpel),\" katanya.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, S.Sos, MM mengungkapkan, dengan sudah masuknya usulan 2 nama Cawagub ke legislatif. Maka dipastikan segera dilakukan proses pelaksanaan pemilihan. \"Proses selanjutnya selain membentuk panpel, sekaligus kita memberikan waktu pada mereka bekerja. Seperti berkonsultasi ke daerah yang pernah melakukan pemilihan wakil kepala daerah melalui pemilihan di lembaga legislatif. Kita sudah menargekan di bawah 30 hari ke depan Wakil Gubernur Bengkulu sudah terpilih,\" tegas Ketua.
Sementara itu, salah seorang cawagub, yang juga Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Dedi Ermansyah, memberikan apresiasi atas usulan dua nama Cawagub telah dimasukan ke lembaga DPRD Provinsi Bengkulu tersebut. \"Alhamdulillah, usulan dua nama cawagub sudah masuk ke DPRD Provinsi Bengkulu. Kita harapkan bisa segera dilakukan pemilihannya. Karena keberadaan wakil gubernur sangat dibutuhkan oleh pemerintahan,\" tutupnya. (HBN)