TP4D Bukan Tameng

Senin 29-07-2019,14:37 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, bukanlah tameng atau alat perlindungan bagi ASN yang bermasalah hukum karena tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Kajari Kepahiang, Lalu Syaifudin SH MH mengatakan, bahwa tupoksi dari TP4D adalah untuk melakukan pencegahan dan penyuluhan hukum didalam pengelolaan uang negara sesuai aturan.

“MoU (Memorandum Of Understanding) atau nota kesepahaman terhadap TP4D bukan menjadi pelindung terhadap penegakan hukum. Bila ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau lembaga pemerintah lainnya yang melakukan pelanggaran hukum akan kita libas, berdasarkan fakta hukum yang terjadi,\" tegas Kajari.

Dilanjutkan Lalu, bila pihaknya tetap berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi ataupun pelanggaran hukum lainnya di lembaga pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang. \"Tim Kejari akan bekerja profesional dalam menuntaskan suatu pekerjaan tanpa tebang pilih sesuai amanat undang-undang. Jadi jangan beranggapan dengan adanya MoU dengan TP4D akan mendapat toleransi atau pengecualian dalam penegakan hukum,\" katanya.

Disampaikan Kajari, bahwa peran serta masyarakat dan media juga sangat penting didalam memberikan informasi yang akurat dan fakta jika terjadi pelanggaran hukum terutama yang berhuhungan dengan hal-hal yang dapat merugikan negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

\"Seperti penggunaan Alokasi Desa Desa (ADD) maupun Dana Desa jika ada yang janggal atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku silahkan laporkan maka akan kita tindak lanjuti,\" sampainya.

Dilanjutkan Kajari, bahwa program Jaksa Melayani Warga (JALAGA) merupakan salah satu wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum secara maksimal. \"Jika masyarakat takut untuk datang langsung ke kantor kita, silahkan datang ke posko Jalaga. Di sana ada petugas kita yang siap melayani, baik konsultasi masalah hukum yang sedang dihadapinya maupun melaporkan perangkat pemerintah yang melanggar hukum terutama yang dapat merugikan negara,\" pungkas Kajari. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait