Saat diperiksa, tersangka tak bisa menunjukkan izin dan beralasan sudah mengajukan penerbitan surat keterangan karantina hewan, namun hingga saat ini belum juga diterbitkan dengan berbagai alasan. Pelaku mendapatkan daging tersebut dari rekannya yang berada di Jakarta dan selalu mengirim hingga 1 ton per bulan.
\"LJP ditetapkan tersangka lantaran usaha penjualan daking beku yang di jalaninya sejak 2017, tidak dilengkapi surat keterangan karantina hewan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu,\" ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno melalui Kasubdit Penmas Humas Polda Bengkulu, Kompol Mulyadi, Jumat (26/7/19).
Diakui tersangka daging tersebut didatangkan dari 2 negara. Untuk daging sapi didatangkan dari negara Australia, sedangkan daging kerbau didatangkan dari negara India. Dari perbuatannya menjual daging beku tanpa surat keterangan karantina hewan, tersangka LJP dijerat i melanggar undang undang perdagangan No 7 tahun 2014 dan pasal 8 huruf a tentang perlindungan konsumen dengan ancaman kurungan 3 hingga 5 tahun penjara. (Imn)