\"Menjatuhkan hukuman kepada saudara Hanaldin dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan masa tahanan,\" kata Ketua Majelis hakim, Slamet Suripto didampingi Anggota Hakim Heni Anggraeni MH dan Agus Salim SH MH di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (25/7/19).
Hanaldin terbukti melakukan praktik gratifikasi dengan menyalahgunakan wewenangnya meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada mantan Kadinkes Benteng Mulya Wardana, yang diberikan secara bertahap sebelum diamankan anggota Subdit Tipidkor Polda Bengkulu, beberapa waktu lalu.
Pada sidang sebelumnya, Hanaldin dituntut jaksa penuntut umum dengan 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Pada persidangan pembacaan tuntutan, hakim menyatakan dan meyakinkan berdasarkan alat bukti terdakwa diyakini secara sah bersalah dan mengabulkan tuntutan JPU. (Imn)