Hhal tersebut dibenarkan kuasa hukum ANH, Jecky Hayanto SH.\"Putusan dari MA tersebut membuktikan bawa kalau keadilan itu masih ada, putusan dari MA tersebut sudah adil untuk klien kami,\" jelas Jecky, Rabu (17/7).Pada tingkat pengadilan negeri, ANH dijerat dengan pasal memiliki narkoba. Sesuai fakta didalam persidangan, barang bukti narkoba yang dimaksud hanya seberat 0,10 gram.
Sementara pengakuan dari ANH barang bukti sabu seberat 0,10 gram tersebut hanya digunakan sendiri, tidak diperjual belikan. Saat mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri, Jecky dan ANH cukup kaget, karena vonis dari majelis hakim 4,5 tahun.
Mereka kemudian berupaya mengajukan banding ke PT, tetapi belum bisa mengurangi hukuman tersebut. Sampai akhirnya ANH mengirimkan kasasi ke MA dan mendapatkan keringanan hukuman dari 4,5 tahun menjadi 1,5 tahun.\"Fakta persidangan, sabu itu hanya untuk dipakai tidak diperjual belikan apalagi diedarkan,\" imbuh Jecky.(167)