Tingkatkan Penyerapan PAD

Rabu 17-07-2019,12:04 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Demi meningkatkan penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Bengkulu didorong untuk melakukan langkah strategis diantaranya percepatan proses pembuatan sertifikat tanah aset daerah, pembebasan lahan milik masyarakat di kawasan hak guna usaha (HGU), dan pemberian kontribusi oleh perusahaan perkebunan sebesar 20 persen ke masyarakat.

Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA mengatakan, terdapat tiga hal yang menjadi permasalahan di Provinsi Bengkulu, pertama masih banyak aset daerah berupa tanah belum disertifikat. Sementara tanah tersebut saat ini sudah dikuasai oleh pihak ketiga. Menanggapi hal tersebut, Pemda di Provinsi Bengkulu didorong untuk segera mendata dan membuatkan sertifikat tanahnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

\"Kita mau tanah milik Pemda di Provinsi Bengkulu jelas statusnya, jelas pemanfaatannya sehingga memberikan dampak ekonomi karena jika terbengkalai juga banyak sisi negatifnya,\" kata Rohidin, kemarin (16/7).

Selain membuat sertifikat tanah, pihaknya juga mendorong agar lahan masyarakat yang berada di wilayah HGU bisa dibebaskan. Pasalnya hingga saat ini masih ada pemukiman masyarakat yang masuk kedalam wilayah HGU dan belum disertifikat.\"Ini penting sekali untuk kita, beberapa HGU yang telah dikeluarkan itu ada beberapa lahan dan pemukiman masyarakat, ini harus juga diselesaikan. Saya rasa program reforma agraria bisa diintensifkan,\" ujar Rohidin.

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar seluruh perusahaan perkebunan di Provinsi Bengkulu dapat memberikan kontribusi lahan HGU sebesar 20 persen kepada masyarakat. Serta mendorong investor untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di daerah serta mendirikan kantor cabang di daerah.\"Kenapa hal ini penting, karena nantinya akan berdampak bagi Provinsi Bengkulu juga,\" tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, Ir Danu Ismadi mengatakan, pihaknya akan membantu Pemda untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah milik daerah. Namun, jika dilapangan terdapat kendala seperti tanah telah dikuasai pihak ketiga maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), jika jalur mediasi tidak bisa dilakukan.\"Kita akan upayakan penerbitan sertifikat secepatnya, begitu juga lahan masyarakat yang masuk ke lahan HGU, secepatnya akan kita terbitkan sertifikatnya. Target kita 2019 ini selesai,\" tutupnya.

Disisi lain, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Eddy Wahyudi mengaku, selama ini sering terjadi perbedaan antara data di pusat dengan daerah. Dimana wajib pajaknya sama sementara objek pajaknya berbeda. Dengan adanya penerbitan sertifikat aset daerah maupun sertifikat lahan masyarakat di lahan HGU maka objek pajaknya menjadi lebih jelas.\"Agar data yang diperoleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat bisa sama, maka perlu ada sinkronisasi maka pendapatan pajak di Bengkulu akan meningkat nantinya,\" ujar Eddy.

Sementara itu, Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mohammad Tsani Annafari mengatakan, KPK menginginkan agar tanah milik pemda yang belum disertifikat agar dibuat sertifikatnya. Karena kalau dibiarkan maka merupakan salah satu bentuk penggaran hukum, jika tanah tersebut diserobot pihak lain.

\"Kepala Daerah sudah diberi amanah untuk memimpin daerah, masa ada aset yang tidak disertifikat, hal itu akan bermasalah nantinya. Kita akan awasi Pemda di Provinsi Bengkulu, pada 2019 ini seluruh aset daerah harus sudah disertifikat,\" tutupnya.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait