Pelajar 17 Tahun Ditahan

Selasa 16-07-2019,15:38 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

AIR BESI, Bengkulu Ekspress- Kejadian persetubuhan anak di bawah umur (cabul) kembali terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara (BU).  Kali ini dialami DA (15) yang masih berstatus pelajar warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Air Napal.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh RO (17) yang juga berstatus pelajar. RO merupakan teman dekat korban dan telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 2 kali pada bulan Mei 2019 lalu.Akibatnya, RO ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB kemarin (15/7) di rumahnya.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kapolsek Air Besi Ipda Nanuk SIKom membenarkan adanya penangkapan tersebut.Ia mengatakan pihaknya melalui unit Resintel Polsek Air Besi telah menangkap pelaku RO di kediaman di Desa Dusun Raja Kecamatan Lais.

\"Ya hari ini kita melakukan penangkapan pelaku RO diduga melakukan tindak pidana cabul terhadap korban DA, yang telah dilakukan pelaku sebanyak 2 kali, dimana kejadian pencabulan pada bulan Mei 2019, di Jalan PNPM Desa Talang Kering Kecamatan Air Napal, kabupaten Bengkulu Utara,\" kata Kapolsek Nanuk. Ia menambahkan, kejadian ini ketahuan atas laporan dari saksi yakni Ina Ernawati.

Kronologisnya, pada (1/7) lalu ia meminjam HP korban, dan ia mendapati di dalam HP korban terdapat percakapan melalui messengger yang menerangkan korban telah disetubuhi oleh pelaku dan setelah itu saksi Ina Ernawati langsung menanyakan langsung kepada korban dan korban mengakui bahwa ia telah disetubuhi pelaku sebanyak 2 kali.

\"Dari keterangan pengakuan korban, korban melakukan persetubuhan dengan pelaku atas dasar rayuan dari pelaku dengan perkataan \'kalau adek hamil abang tanggung jawab\',\" sampai Nanuk. Sore kemarin pelaku telah dibawa ke Mapolres BU guna dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangannya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait