\"Penghargaan ini diraih karena Pemkab Bengkulu Utara punya perda KTR, serta mengimplementasikannya,\" kata Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian kepada Bengkulu Ekspress.
Bupati Mian menambahkan, Perda tersebut menurutnya hasil kolaborasi yang dilakukan secara terpadu dengan beberapa OPD lingkup Pemkab Bengkulu Utara. Hal itu sebagai pembangunan kesehatan di Bengkulu Utara, untuk mengeliminasi berbagai penyakit yang disebabkan oleh rokok, seperti penyakit jantung, paru-paru maupun penyakit lainnya.
\"Dengan demikian, kami berharap pencapaian derajat kesehatan di Kabupaten Bengkulu Utara, bisa tercapai dengan maksimal,\" tuturnya. Saat menerima penghargaan, Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian didampingi Kadis Kesehatan Bengkulu Utara Syamsul Maarief SKM MKes.(127)