Dikatakannya, Pemkab Mukomuko tidak melarang masyarakat untuk beternak. Tetapi, dipelihara dengan baik. Seperti tidak dilepasliarkan di fasilitas umum dan tidak membahayakan orang lain seperti pengendara di jalan raya, yang hingga saat ini cukup banyak celaka akibat menabrak hewan yang dilepasliarkan.
”Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban kecelakaan,disebabkan menabrak hewan ternak yang dilepasliarkan pemiliknya,”katanya.
Halim menargetkan, Kabupaten Mukomuko bersih dari hewan ternak yang lepasliar.”Kami targetkan, beberapa bulan kedepan,daerah ini bebas dari hewan ternak yang dilepasliarkan,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan melepasliarkan ternak sapi, kerbau dan kambing di lokasi fasilitas umum di mulai awal bulan Agustus 2019 mendatang. “Kami harapkan tidak ada lagi pemilik hewan ternak melepasliarkan hewan peliharaannya di lokasi fasilitas umum,” ungkap Bupati.(900)