MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, Drs H Ajamalus MHum mengingatkan, kepada 204 Calon Jamaah Haji (CJH), tidak membawa barang-barang yang dilarang. Khusus CJH yang membawa obat, harus membawa surat keterangan dari dokter. ”Khusus CJH yang membawa obat, harus menunjukan surat keterangan dari dokter,”katanya.
Sementara itu, kata Ajamalus, barang-barang yang dilarang dibawa CJH diantaranya senjata tajam (Sajam) seperti pisau dan sejenisnya, benda-benda keras,rokok dan bahan yang berbau gas dan lainnya.”Seluruh CJH telah kita ingatkan, dan diharapkan tidak melanggar yang telah ditetapkan tersebut,”ingatnya.
Ia juga menyampaikan, CJH juga dilarang membawa barang bawaan dalam koper melebihi kapasitas 32 kilogram. Jika barang yang dibawa melebihi kapasitas, dipastikan dilakukan pembongkaran, karena dilarang untuk dibawa. Termasuk barang-barang yang dilarang, jika masih ditemukan di dalam koper akan diamankan oleh petugas. “Khusus seluruh koper CJH Kabupaten Mukomuko, Jumat (12/7) sudah terkumpul semua,dan sore harinya langsung dibawa ke Kota Bengkulu,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dari 204 CJH asal Kabupaten Mukomuko, yang akan diberangkatkan tahun 2019 ini berasal dari 14 kecamatan. Yakni, Kecamatan Teramang Jaya 14 CJH,Teras Terunjam 7,Selagan Raya 2,Penarik 31,Air Dikit 3,Kota Mukomuko 34,Air Manjunto 13,XIV Koto 16,V Koto 3,Lubuk Pinang 33. Selanjutnya,Kecamatan Sungai Rumbai 18,Pondok Suguh 18,Ipuh 8 dan Kecamatan Air Rami sebanyak 4 CJH.(900)