Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar PWI Kabupaten BU, menyikapi kejadian tersebut di Sekretariat PWI BU pada Rabu (10/7) pukul 11.30 WIB.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua PWI BU, Drs HM Warsiman, dan dihadiri pimpinan, serta jurnalis dari 25 media massa di Bengkulu Utara, setelah mendengarkan klarifikasi dari wartawan yang mendapat perlakuan tersebut, secara tegas PWI memprotes keras kejadian tersebut.
\"Kami PWI Bengkulu Utara menyayangkan dan memprotes kejadian ini. Profesi jurnalis dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 jelas, Pers dijamin kemerdekaannya. Jadi pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi untuk mencari informasi, meminta klarifikasi dan menyiarkan,\" kata Warsiman.
Warsiman menambahkan, atas keberatan seluruh anggota PWI, dalam waktu dekat PWI BU segera melayangkan surat pernyataan sikap PWI BU ke Kejari BU, Kejati dan PWI Provinsi Bengkulu, serta seluruh media massa di Bengkulu.
\"PWI Bengkulu Utara segera melayangkan protes dan meminta klarifikasi secara langsung dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara atas persoalan ini,\" tukasnya.(127)