Setelah tertunda seminggu dari jadwal yang telah ditentukan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oknum anggota Dewan Benteng Hanaldin, akhirnya (JPU) Kejari Bengkulu membacakan berkas tuntutan terhadap terdakwa atas perbuatan yang diduga melanggar hukum dengan cara memotong anggaran di Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah
\"Ya, kita menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Alasan tuntutan itu berdasarkan fakta-fakta dipersidangan,\" ucap Salah Seorang JPU, Dewi Kumalasari.
Terdakwa diduga terbukti bersalah melanggar pasa 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 Undang-Undang tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua.
Kuasa hukum terdakwa, Zainal Abidin Tuatoy SH menjelaskan, menyayangkan atas tuntutan JPU terhadap terdakwa. Menanggapi hal itu, klienya berencana mengajukan pembelaan pada persidangan pekan depan.
\"Ya, kita merasa keberatan lah dengan tuntutan yang diberikan JPU, karena klien kita sudah dalam persidangan dia sangat mempermudahkan proses pemeriksaan. Nanti kami juga akan ada tangkisan dalam pembelaan klien kita,\" ujarnya. (Imn)