Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Bengkulu, Hj. Elva Hartati, saat diwawancarai Bengkuluekspress.com, Selasa (9/7). \"Kemarin pembongkaran kotak suara di Bengkulu utara, partai kita (PDIP,Red) mengikuti aturan yang dilakukan KPU. Kalau memang Golkar menggugat di MK, maka kita ikuti,\" ujar Hj. Elva Hartati di Kantor DPD PDIP Provinsi Bengkulu, Selasa (9/7).
Dari total kalkulasi yang sudah dihitung, lanjut anggota DPR RI Dapil Bengkulu itu, selisih suara PDIP menang dari lokus yang dipermasalahkan oleh pemohon. Untuk persiapan dalam menghadapi gugatan di MK sendiri, PDIP menyiapkan semua C1 Pleno yang ditetapkan KPU Provinsi Bengkulu.
\"Kita sudah siap dengam Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) RI, dan siap menghadapi gugatan itu,\" tegas politisi perempuan PDIP itu.
Ditambahkan Elva, DPP PDIP pusat nanti mengirim saksi pada persidangan di MK yang diagendakan pada 12 Juli mendatang. Elva menekankan, setelah dibuka kotak suara di Bengkulu Utara, selisih suara tetap 73, dan itu tidak berubah. \"Yang penting kita tetap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU. Kita merasa sudah menang,\" tutupnya. (HBN)