\"Terminal tipe A ini kan kewenangannya beralih ke Pemerintah RI, yaitu Kementerian Perhubungan. Jadi kita kan ada terminal Simpang Nangka yang di Curug, itu sudah diserahkan ke kementrian. Kemudian, terminal Air Sebakul yang masih belum diserahkan, karena masih terkendala sertifikat,\" terang Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Darpinudin kepada Bengkuluekspress.com di kantor Gubernur Bengkulu, Senin (8/7).
Memang rencananya lanjutnya, diserahkan ke Kemenhub, tetapi terkendala masalah hal itu sertifikat. Namun sudah menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Bengkulu, memprosesnya segera mungkin.
\"Dari BPKAD pada bidang aset dalam proses pengurusan sertifikat. Setelah terbit speaker kita serahkan ke Pemerintah RI. Setelah itu, baru kementerian nantinya merenovasi terminal yang ada,\" tutup Darpin. (HBN)