\"Ya ini bentuk keseriusan kepala daerah sebagai penanggung jawab pelaksanaan dalam percepatan mengatasi stunting di BU,\" kata Bupatu Mian kepada bengkuluekspress.com, usai penandatanganan komitmen, Rabu malam (3/7).
Mian menambahkan, adapun isi dari komitmen yang harus dipenuhi dalam pengentasan stunting. Pertama, melaksanakan perternuan daerah percepatan pencegahan anak kerdil (stunting) bersama dengan seluruh organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, dan pihak terkait lainnya.
Kedua, melakukan aksi konvergensi/integrasi program dan kegiatan yang terkait dengan percepatan pencegahan anak kerdil (stunting) di daerah. Berikutnya, ketiga, melakukan pengumpulan dan publikasi data anak kerdil (stunting), serta program percepatan yang sudah dilakukan secara berkala, dan menggunakan data sebagai dasar untuk melakukan perbaikan program. Kemepat, menyusun kebijakan kampanye perubahan perilaku dan komunikasi antar pribadi untuk percepatan pencegahan anak kerdil (stunting).Kelina, meningkatkan peran desa dalam melakukan konvergensi percepatan pencegahan anak kerdil (stunting) di desa.
\"Seperti yang sudah menjadi komitmen, hal ini tentu tidak bisa dilaksanakan oleh satu organisasi, namun membutuhkan kerja sama seluruh OPD hingga jajaran di desa, agar pengentasan stunting ini bisa berjalan dengan baik di Bengkulu Utara,\" tandasnnya.(127)