Tiara Sella Bantah Cemari Lingkungan

Kamis 14-02-2013,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU,BE - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali melanjutkan persidangan gugatan dugaan pencemaran lingkungan oleh RS Tiara Sella, dengan penggugat H. Anas Kassad dan keluarga. Agenda sidang kemarin sudah masuk tahap pembuktian dari RS Tiara Sella selaku rumah sakit yang menjadi objek permasalahan dalam gugatan ini. Dalam pembuktian ini rumah sakit milik dr Zayadi Hossein ini membantah tudingan pencemaran lingkungan tersebut.

Dengan menghadirkan saksi dari Dit Reskrim Polda Bengkulu, AKP Rudi,SH,SIK. Dalam pembuktian terakhir kemarin, RS Tiara Sella melalui pengacaranya Srie Rezeki,SH, pun membantah tegas dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Menurut Sri Rezeki, Tiara Sella sudah melakukan uji labortaorium dan sudah melibatkan saksi ahli dan melibatkan Mabes Polri.

Terkait semua dokumen perizinan RS Tiara Sella tidak ada masalah lagi, \"Semuanya tidak ada korelasinya dari rumah sakit Tiarasella. Selama ini kami mengunakan septitank dan tidak ada pembuangan langsung. Kotoran itu datang dari rumahnya sendiri (H. Anas Kasad-red), itu kebetulan lagi apesnya kotor tersebut lewat dari Tiara Sella\"ungkapnya.

Terkait pernyataan Pengacara Sri Rezeki itu, Najmudin selaku pihak pengugat mengatakan, akan mendesak polda melaksanakan surpey hidrogeologi,  agar ada kepastian hukum dan dari mana sumber pencemaran lingkungan tersebut. \'\'Kami dari pihak pengugat ingin ada kepastian hukum dan kami sudah terzalimi betul oleh kehadiran rumah sakit Tiara Sella, hampir 2 tahun ini orang tua kami tidak bisa lagi memanfatkan air untuk makan dan minum. Dari sisi psikologis orangtua kami pun tertekan,\'\' paparnya.

Konsekuensi dari survei hidrologi ini ada 2, kalau terbukti maka pemilik izin terkena pidana lingkungan dan jika tidak terbukti tidak ada masalah Tiara Sella bebas bebas. \'\'Kami pihak keluarga penuntut pencari keadilan ini siap legowo. Seandainya terbukti nanti hasil survei hidrologi tidak berhasil kami dengan sangat welcome menerimanya.

Najmudin menyatakan tingal satu langkah lagi menuntaskan kasus Tiara Sella tersebut. Yakni dengan Survei Hidrogelogi yang mereka minta itu. \"Segera tuntaskan oleh Tim Penyidik Polda Bengkulu melalui cara ini,  tapi Polda bengkulu agak keberatan untuk pembuktian hidrologi ini ada apa?,\" tanyanya.

Akhdiat Sastrodinata, SH. Humas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengatakan, Persidanga di PTUN kemarin berjalan dengan tenang. Minggu depansidang dilanjutkan kembali . \'\'Nantinya menjadi pertimbangan sendiri dari Majelis Hakim, sesuai dengan dali-dalil dan bukti-bukti yang diajukan kedua pihak selama proses persidangan\",tutupnya.(CW5)

Tags :
Kategori :

Terkait