Tersangka Dana BOK Terancam Ditahan

Rabu 03-07-2019,15:29 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tersangka dana BOK Pelaksana tugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), MW terancam ditahan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menegaskan bakal melakukan penahanan terhadap tersangka saat pelimpahan tahap II nanti.  Hal tersebut dikatakan Kajati Bengkulu Amandra Syah Arwan SH MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan SH MH. \"Pada saat tahap dua nanti langsung kita tahan,\" jelas Aspidsus, Selasa (2/7).

Saat ini berkas perkara MW dikembalikan Kejati Bengkulu, kepada penyidik Polda Bengkulu. Karena, masih ada beberapa kekurangan. Aspidsus mengatakan, kemungkinan pekan depan berkas dilakukan pelimpahan tahap II. Jika sudah lengkap, Kejati secepatnya melimpahkan ke pengadilan.\"Kemungkinan pekan depan dikembalikan kepada kita,\" imbuh Aspidsus.

Sejak ditetapkan tersangka sekitar Januari 2015, MW tidak ditahan oleh penyidik kepolisian. MW juga pernah menjadi saksi bersama dengan Elyandes Kori dalam persidangan terdakwa Fintor Gunanda. Dari pengakuan mereka berdua diketahui pemotongan dana non fisik kegiatan di Dinkes Benteng sudah menjadi budaya.

MW disangkakan melanggar pasal 12e dan atau pasal 12f undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentng pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Satu orang terdakwa lainnya dalam kasus yang sama ini sudah dituntut 4 tahun penjara dalam kasus pemotongan dana tersebut, yakni bendahara Dinkes Benteng, FG.

Sejauh ini BW sendiri belum berhasil dikonfirmasi sehingga keterangannya terkait warning Kejati bakal menahannya pada pelimpahan tahap II mendatang belum diperoleh. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait