Retribusi Wisata Sulit Dipungut

Rabu 03-07-2019,11:54 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tak bisa sembarang memungut retribusi objek wisata. Terutama objek wisata yang telah dibangun secara swadaya oleh masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Benteng.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparbud Kabupaten Benteng, Gunawan Wibisana SSTP MH melalui Kabid Pariwisata, Eka Nurmaeni MSi menegaskan, penarikan retribusi hanya bisa dilakukan pada objek wisata yang status kepemilikannya sudah menjadi aset Pemda Kabupaten Benteng.

\"Jika bukan aset Pemda Benteng, penarikan retribusi tak bisa dilakukan. Yang demikian itu merupakan lahan milik pribadi masyarakat,\" kata Eka.

Dari puluhan objek wisata yang ada di Bumi Maroba Kite Maju, terang Eka, hanya wisata Danau Gedang yang berlokasi di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa bisa dijadikan sebagai sumber retribusi. \"Wisata Danau Gedang saat ini juga sudah kami bangun beberapa fasilitas umum dan jalan. Artinya, harus ada konstribusi pemerintah dahulu, barulah retribusi bisa diambil. Tahun 2020 nanti, penarikan retribusi bisa dilakukan,\" kata Eka. Fakta yang terjadi di lapangan, sebagian besar warga enggan menyerahkan lahan mereka untuk dihibahkan sebagai aset Pemda Benteng.

Penolakan dari masyarakat inilah yang membuat Disparbud Kabupaten Benteng tak bisa menggelontorkan anggaran untuk pengembangan wisata.\"Selagi masih menjadi aset masyarakat, pembangunan sarana dan prasarana pendukung pengembangan wisata tak bisa kami realisasi. Itu sudah menjadi petunjuk teknis,\" papar Eka.

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), ulas Eka, penarikan retribusi merupakan salah satu solusi bersama untuk menjadikan objek wisata di desa-desa berkembang pesat. Selain menarik minat pengunjung, Pemerintah Desa maupun masyarakat secara mandiri tetap bisa meraup keuntungan dari kedatangan wisatawan. \"Sesuai Perbup, retribusi objek wisata yang wajib diberikan kepada pemerintah hanyalah Rp 1.000 per wisatawan. Sedangkan sisanya merupakan hak dari pemilik atau pengelola objek wisata,\" tutup Eka.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait