Bengkulu, bengkukuekspress.com - Setelah berhasil mengungkap pelaku pembuat akun palsu Facebook Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Supratman. Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, saat ini juga sedang memburu pelaku pembuat akun palsu mengatasnamakan istri Kapolda, Noviana Supratman.
Awalnya sempat diduga pemalsuan akun Kapolda dan isteri dilakukan orang yang sama. Namun, terduga pelaku pemalsu akun Kapolda, FG (23) warga Kabupaten Bengkulu Utara, ia mengaku tak tahu menahu masalah akun palsu Noviana Supratman.
“Kalau yang itu tidak tahu, Pak. Bukan saya Pak, saya baru dua kali,. Pertama anggota Polisi berpangkat Kombes dan satu lagi atas nama Pak Supratman ini,” ujarnya pelaku.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Ahmad Tarmizi melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno S Sos MH kepada bengkuluekapress.com, Senin (2/7), mengatakan, pelaku pembuat akun mengatasnamakan istri Kapolda, Noviana Supratman masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran.
“Masih kita selidiki pelakunya, tak menutup kemungkinan pelakunya berasal dari luar Provinsi Bengkulu,” singkatnya.
Untuk diketahui, pelaku sebelumnya FG membuat akun palsu mengatasnamakan Kapolda Bengkulu tersebut untuk meraup keuntungan pribadi. FG memanfaatkan momen penerimaan anggota Polri yang saat ini sedang berlangsung baik jalur tamtama, bintara dan akpol.
“Saat ini memang kita sedang melakukan proses penerimaan anggota Polri, dia sengaja membuat akun untuk menipu para korbannya dengan berpura-pura bisa meloloskan dengan meminta sejumlah uang,” ujar Kabid Humas Sudarno.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FG dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahaan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 mmiliar. (Imn)