Tersangka Janjikan Proyek Segera Ditetapkan

Selasa 02-07-2019,15:37 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Dugaan kasus penipuan yang menyeret oknum Anggota DPRD Kabupaten Seluma, berinisial IS saat ini sudah ditingkatkan ketahap penyidikan (Dik). Setelah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan pengumpulan alat bukti.

Hal ini diakui Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Pasma Royce SIK. Menurut Pasma, status sudah ditingkatkan penyidik dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan. Kendati demikian, penyidik masih membutuhkan satu keterangan lagi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu. Kemudian, barulah melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab guna ditetapkan tersangka.

“Saat ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Untuk tersangkanya belum kita tetapkan. Kita masih menunggu keterangan saksi lagi dari Dinas PU Provinsi,” terang Pasma, kemarin (1/7).

Lebih lanjut, Pasma mengutarakan, keterangan dari Dinas PU Provinsi dibutuhkan untuk mengetahui apakah memang benar ada proyek jalan dan jembatan seperti yang dijanjikan terlapor kepada pelapor. Namun demikian, ada atau tidaknya proyek tersebut, untuk unsur penipuan seperti yang dilaporkan sejauh ini penyidik sudah berhasil mendapatkan bukti-buktinya.“Kita hanya ingin memastikan, apakah proyek itu betul-betul ada atau tidak. Walaupun tidak ada, unsur pidana penipuannya itu sudah ada,” jelasnya.

Sekadar mengingatkan, perkara yang menyeret IS sebagai terlapor dalam kasus ini setelah pelapor, Zamhari Yakoeb, warga Bogor mendatangi Polda Bengkulu. Dalam laporannya tersebut dia mengaku telah ditipu oleh IS yang menjanjikannya sebuah proyek. Syaratnya, pelapor harus menyerahkan uang sebesar Rp 80 juta kepada terlapor.

Karena tertarik dengan proyek itu, pelapor kemudian menyerahkan uang sesuai yang diminta, namun setelah uang diberikan ternyata proyek yang dijanjikan sampai saat ini tidak didapatkan oleh pelapor. Parahnya, uang yang sudah terlanjur diberikan tersebut tak dikembalikan hingga sekarang ini hingga akhirnya pelapor memilih memperkarakanya ke Polda Bengkulu, untuk diusut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait